Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan Peraturan Dalam Masyarakat
Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan
satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat
manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Selain itu juga untuk mempertahankan
hidupnya, baik terhadap bahaya dari dalam maupun yang datang dari luar. Setiap
manusia akan terdorong melakukan berbagai usaha untuk menghindari atau melawan
dan mengatasi bahaya - bahaya itu.
Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi
antar manusia. Kalian juga senantiasa mengadakan interaksi dengan teman - teman
kalian, bukan? Interaksi yang kalian lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga
bertemulah dua atau lebih kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut
“kontak“. Menurut Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :
- Kontak yang menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentinganyang bertemu saling memenuhi. Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli.
- Kontak yang tidak menyenangkan, yaitu jika kepentingan - kepentingan yang bertemu bersaingan atau berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan pelamar yang lain, pemilik barang bertemu dengan pencuri.
Mengingat banyaknya kepentingan, terlebih
kepentingan antar pribadi, tidak mustahil terjadi konflik antar sesama manusia,
karena kepentingannya saling bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak
terganggu dan setiap orang merasa merasa aman, maka setiap bentuk gangguan
terhadap kepentingan harus dicegah. Manusia selalu berusaha agar tatanan
masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan damai, yang menjamin kelangsungan
hidupnya.
Sebagai manusia yang menuntut
jaminan kelangsungan hidupnya, harus diingat pula manusia adalah mahluk sosial.
Menurut Aristoteles, manusia itu adalah Zoon Politikon, yang dijelaskan lebih
lanjut oleh Hans Kelsen “man is a social and politcal being” artinya manusia
itu adalah makhluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan
sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk yang terbawa oleh kodrat sebagai makhluk
sosial itu selalu berorganisasi.
Kehidupan dalam kebersamaan(ko-eksistensi)berarti
adanya hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Hubungan
yang dimaksud dengan hubungan sosial (social relation) atau relasi sosial. Yang
dimaksud hubungan sosial adalah hubungan antar subjek yang saling menyadari
kehadirannya masing - masing. Dalam hubungan sosial itu selalu terjadi
interaksi sosial yang mewujudkan jaringan relasi - relasi sosial (a web of
social relationship) yang disebut sebagai masyarakat. Dinamika kehidupan
masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk
mencapai suatu ketertiban.
Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai
sifat berlain - lainan karena norma - norma yang mendukung masing - masing
tatanan mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang
teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma
atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat.
Pengertian Norma
Norma adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk tingkah laku yang
harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat mengikat. Hal ini berarti
bahwa manusia wajib menaati norma yang ada. Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur
kehidupan dan hubungan antar manusia dalam arti luas. Norma merupakan petunjuk
hidup bagi manusia dan pedoman perilaku seseorang yang berlaku di masyarakat.
Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan
interaksi dengan manusia atau kelompok lainnya. Interaksi
sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam
lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain
sebagainya.
Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut
isinya berwujud: perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan
larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi
seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik.
Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat
sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat.
Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
1. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai
perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari
Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari
Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
Contoh norma agama ini diantaranya
ialah:
a) “Manusia
dilarang membunuh”.
b) “Manusia dilarang mencuri”.
c) “Manusia harus patuh kepada orang tua”.
d) “Manusia harus beribadah”.
e) “Manusia dilarang menipu”.
b) “Manusia dilarang mencuri”.
c) “Manusia harus patuh kepada orang tua”.
d) “Manusia harus beribadah”.
e) “Manusia dilarang menipu”.
2. Norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari
suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran
perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan
universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Manusia
tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Manusia harus berlaku jujur”.
c) “Manusia harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d) “Manusia dilarang membunuh sesama manusia”.
b) “Manusia harus berlaku jujur”.
c) “Manusia harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d) “Manusia dilarang membunuh sesama manusia”.
3. Norma Kesopanan
Norma Kesopanan adalah norma yang timbul dan diadakan oleh
masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota
masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma
ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat
yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan,
atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut
sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi
seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan
hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan
bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Berilah
tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain,
terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat”.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat”.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam
masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh
pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang-ulang
mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup.
Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan
adat istiadat. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama
ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang
menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada
umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci
(sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun,
sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
4.Norma Hukum
Norma Hukum adalah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh
lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat
dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa
berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan
agama.
Keistimewaan
norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman
hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum
bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu
kekuasaan negara.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang
siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa / nyawa orang lain, dihukum karena
membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”. Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”. Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan.
Perundang-undangan
baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal
yang diberi kewenangan untuk membuatnya. Oleh karena itu, norma hukum sangat
mengikat bagi warga negara.
Sedangkan
pembagian norma berdasarkan daya mengikatnya adalah sebagai berikut:
1. Cara
(Usage)
adalah norma
yang paling lemah daya mengikatnya. Cara atau usage lebih menonjol dalam hubungan antar individu. Orang-orang
yang melanggarnya paling-paling akan mendapat cemoohan atau ejekan saja.
Contoh: ketika selesai makan seseorang bersendawa atau mengeluarkan bunyi
sebagai tanda kekenyangan. Tindakan tersebut dianggap tidak sopan, dan oleh
karena orang tersebut akan mendapat ejekan/cemoohan.
2. Kebiasaan,
adalah
perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena orang banyak
menyukai dan menganggap penting dan karenanya juga terus dipertahankan. Daya
mengikatnya lebih tinggi dibandingkan cara atau usage. Selain hanya merupakan
soal rasa atau selera belaka, kebiasaan merupakan tindakan yang berkadar moral
kurang penting. Bila orang tidak melakukannya, maka akan dianggap sebagai suatu
penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat. Setiap perilaku yang
menyimpang (berlainan) dari yang umum selalu mengundang gosip atau tertawaan
orang lain, namun tidak dihukum atau dipenjara. Contoh, Jika mau masuk ke rumah
orang harus permisi dulu dengan mengetuk pintu, menghormati orang yang lebih
tua, kebiasaan menggunakan tangan kanan ketika hendak memberikan sesuatu kepada
orang lain, dan sebagainya.
3. Tata
Kelakuan,
merupakan
kebiasaan tertentu yang tidak sekedar dianggap sebagai cara berperi laku,
melainkan diterima sebagai norma pengatur. Tata kelakuan mencerminkan
sifat-sifat yang hidup dalam kelompok manusia dan dilaksanakan sebagai alat
kontrol oleh masyarakat terhadap anggotanya. Tata kelakuan memaksakan suatu
perbuatan sekaligus melarang perbuatan tertentu. Pelanggaran terhadap tata
kelakuan adalah sanksi yang agak berat, seperti dikucilkan secara diam-diam
dari pergaulan. Contoh: berciuman di depan umum, berpakaian sangat minim dan
sebagainya.
4. Adat
Istiadat
merupakan
aturan yang sudah menjadi tata kelakuan dalam masyarakat yang sifat kekal serta
memiliki keterpaduan (integritas) yang tinggi dengan pola perilaku masyarakat.
Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menerima sanksi yang keras
yang kadang-kadang secara tidak langsung diperlukan. Contoh hukum adat yang
melarang terjadinya perceraian antara suami isteri yang berlaku di daerah Lampung.
Suatu perkawinan dinilai sebagai kehidupan bersama yang sifatnya abadi dan
hanya dapat terputus apabila salah satu meninggal dunia. Apabila terjadi
perceraian, maka tidak hanya yang bersangkutan yang tercemar namanya, tetapi
seluruh keluarga dan bahkan seluruh suku. Untuk menghilangkan kecemaran
tersebut diperlukan suatu upacara adat khusus dan membutuhkan biaya besar.
Biasanya orang yang melakukan pelanggaran tersebut dikeluarkan dari masyarakat
itu. Juga keturunannya sampai dia dapat mengembalikan keadaan yang semula.
Play Slots Online in Malaysia | LuckyClub
BalasHapusPlay thousands of online slots games for free or for real money at Luckyclub Malaysia. Luckyclub offers hundreds of free casino games and casino luckyclub.live games. Join now!